Peran paralegal dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin memiliki landasan yang jelas dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Peraturan yang mulai berlaku pada 3 November 2025 tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 dan hadir untuk mengoptimalkan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas dan kapasitas paralegal dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Dalam regulasi tersebut, paralegal didefinisikan sebagai setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Dengan demikian, paralegal tidak menjalankan fungsi bantuan hukum secara mandiri, melainkan berada dalam kerangka organisasi dan penugasan Pemberi Bantuan Hukum.
Ruang Lingkup Bantuan Hukum oleh Paralegal
Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 memberikan ruang yang cukup luas bagi paralegal untuk melaksanakan bantuan hukum nonlitigasi.
Berdasarkan Pasal 16, kegiatan tersebut meliputi:
1. penyuluhan hukum;
2. konsultasi hukum;
3. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
4. penelitian hukum;
5. mediasi;
6. negosiasi;
7. pemberdayaan masyarakat;
8. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
9. penyusunan dokumen hukum.
Selain itu, Pemberi Bantuan Hukum juga dapat menugaskan paralegal untuk melakukan advokasi kebijakan perangkat daerah, mendampingi program atau kegiatan pemerintah, serta bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan dan penyuluh hukum dalam pembentukan maupun pembinaan kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum.
Pendampingan di Luar Pengadilan
Salah satu aspek penting dalam pengaturan tersebut adalah ruang bagi paralegal untuk melakukan pendampingan di luar pengadilan.
Ruang ini memiliki arti penting karena persoalan hukum masyarakat sering kali muncul sebelum suatu perkara memasuki proses persidangan. Pada tahap tersebut, masyarakat membutuhkan informasi mengenai hak dan kewajibannya, penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh, serta pendampingan dalam berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan hukum.
Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas. Paralegal tidak dapat diposisikan sebagai Advokat dan tidak memiliki kewenangan yang tidak terbatas. Pelaksanaan tugas paralegal harus tetap berada dalam kompetensi yang dimilikinya, sesuai penugasan Pemberi Bantuan Hukum, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, keberadaan paralegal bukanlah pengganti Advokat, melainkan bagian dari sistem bantuan hukum yang berfungsi memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Wajib Berdasarkan Penugasan
Salah satu prinsip penting yang ditegaskan dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 adalah bahwa pelaksanaan tugas paralegal harus didasarkan pada penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum.
Pasal 4 mengatur bahwa paralegal dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum wajib memiliki penugasan tertulis dan melaksanakannya sesuai standar bantuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas, paralegal juga wajib menunjukkan kartu identitas paralegal dan surat tugas. Surat tugas tersebut berlaku selama paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Ketentuan ini penting untuk memberikan kejelasan mengenai siapa yang ditugaskan, untuk kepentingan siapa pendampingan dilakukan, serta dalam kapasitas apa paralegal menjalankan tugasnya.
Batasan dalam Proses Persidangan
Perlu dipahami bahwa ruang gerak paralegal berbeda dengan Advokat dalam proses litigasi.
Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa paralegal tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi bagian yang sangat penting dalam pendidikan paralegal. Paralegal harus mampu membedakan antara fungsi bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilaksanakan berdasarkan penugasan dengan tindakan yang merupakan kewenangan Advokat dalam proses persidangan.
Pemahaman tersebut bukan untuk membatasi peran paralegal, tetapi justru untuk memastikan agar bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan hukum.

Diklat Paralegal LBH GARDANUSA
Sejalan dengan perkembangan regulasi tersebut, LBH GARDANUSA dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal sebagai salah satu langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dan pemberian bantuan hukum.
Diklat ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, tetapi juga membentuk paralegal yang memiliki kemampuan praktis dalam memberikan informasi hukum, melakukan pendampingan masyarakat, melakukan investigasi awal, membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi, serta menjalankan fungsi bantuan hukum lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 sendiri menempatkan pelatihan sebagai bagian penting dalam pemenuhan kompetensi paralegal. Kompetensi tersebut mencakup kemampuan memahami dan memberikan bantuan hukum, memahami hukum dasar dan kondisi masyarakat, melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi hukum, serta memiliki keterampilan advokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Penyelenggaraan pelatihan oleh Pemberi Bantuan Hukum juga memiliki mekanisme tersendiri, termasuk persetujuan dari Kepala BPHN serta pelaporan penyelenggaraan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Pemberian Kewenangan sebagai Advokat
Keikutsertaan dalam Diklat Paralegal harus dipahami sebagai proses peningkatan kompetensi dalam pemberian bantuan hukum, bukan sebagai pemberian status atau kewenangan sebagai Advokat.
“Paralegal memiliki ruang dan fungsi yang penting dalam membantu masyarakat, tetapi tetap ada batas kewenangan yang harus dipahami dan dipatuhi. Karena itu, pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting agar anggota yang nantinya menjalankan fungsi paralegal dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum.”
Pemahaman mengenai batas tersebut menjadi penting agar paralegal tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya dan masyarakat juga memperoleh pemahaman yang benar mengenai posisi paralegal dalam sistem bantuan hukum.
Memperluas Akses Keadilan
Kehadiran paralegal memiliki arti strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Dengan kedekatannya dengan masyarakat, paralegal dapat berperan dalam memberikan informasi hukum, membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, melakukan pendampingan nonlitigasi, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Namun, seluruh fungsi tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi, penugasan, standar bantuan hukum, serta batas kewenangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, rencana penyelenggaraan Diklat Paralegal LBH GARDANUSA merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota sekaligus memperkuat kontribusi nyata dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Paralegal yang kompeten bukan hanya membantu masyarakat memahami hukum, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum dan memperluas akses terhadap keadilan.
LBH GARDANUSA
Garda Terdepan Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia
Sumber: Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.






