Jayapura , 29 Agustus 2026 — Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 dinilai menjadi salah satu perkembangan penting dalam penerapan hukum acara pidana di Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Garuda Muda Nusantara (LBH GARDANUSA) memandang kehadiran SEMA tersebut tidak hanya berkaitan dengan mekanisme upaya hukum, tetapi juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu penguatan kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, dan peningkatan kualitas proses peradilan pidana.
Direktur LBH GARDANUSA, Dr. Ir. JEFFRY Y. WAISAPI., S.T., S.H., M.M., M.H., M.Eng.,DBA., menyampaikan bahwa perubahan ketentuan mengenai upaya hukum harus diikuti dengan peningkatan kualitas penanganan perkara sejak tahap awal.
“Perubahan hukum acara pidana harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih memberikan kepastian dan menjamin proses hukum yang adil. Karena itu, perhatian tidak boleh hanya diberikan pada tahap setelah putusan, tetapi juga pada bagaimana sebuah perkara dibangun sejak awal,” ujarnya.

Putusan Bebas Bukan Sekadar Akhir Perkara
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi.
Menurut LBH GARDANUSA, ketentuan tersebut memberikan konsekuensi penting terhadap proses peradilan pidana.
Ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, maka proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan menjadi sangat menentukan. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara pada tingkat pertama harus dilaksanakan secara serius, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang sah.
“Putusan bebas harus dipahami dalam kerangka sistem pembuktian pidana. Ketika Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka hukum harus memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian atas status hukumnya,” jelasnya.
Kualitas Perkara Harus Dibangun Sejak Tahap Penyidikan
LBH GARDANUSA menilai salah satu konsekuensi penting dari perkembangan tersebut adalah semakin besarnya tuntutan terhadap kualitas penanganan perkara sejak tahap penyidikan.
Sebuah perkara pidana tidak seharusnya hanya berorientasi pada keberhasilan membawa seseorang ke persidangan. Lebih penting dari itu adalah memastikan bahwa perkara tersebut memang memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
Karena itu, penyidik dan penuntut umum dituntut untuk bekerja secara profesional, objektif, serta menghormati prinsip praduga tak bersalah.
“Proses pidana bukan sekadar mengenai bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa. Yang harus dijaga adalah apakah seluruh proses tersebut dibangun berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
LBH GARDANUSA menegaskan bahwa putusan bebas tidak boleh secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum telah melakukan kesalahan. Namun, setiap putusan bebas tetap dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat kualitas proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian dalam suatu perkara.
Advokat Harus Semakin Aktif Menguji Pembuktian
Perubahan hukum acara pidana juga dinilai membawa konsekuensi terhadap peran penasihat hukum.
LBH GARDANUSA memandang advokat harus semakin aktif memastikan bahwa seluruh proses terhadap terdakwa berlangsung sesuai prinsip due process of law.
Pengujian tidak hanya dilakukan terhadap surat dakwaan, tetapi juga terhadap alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, prosedur memperoleh alat bukti, pemenuhan unsur tindak pidana, hingga hubungan antara fakta persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum.
“Pembelaan yang efektif bukan hanya membantah dakwaan, tetapi menguji apakah negara telah mampu membuktikan dakwaannya melalui proses yang sah dan adil. Setiap unsur tindak pidana harus benar-benar dibuktikan,” tegasnya.
Jangan Jadikan Proses Hukum sebagai Hukuman
LBH GARDANUSA juga mengingatkan bahwa proses peradilan pidana pada dirinya sendiri dapat memberikan dampak besar terhadap seseorang, baik terhadap kebebasan, pekerjaan, keluarga maupun reputasinya.
Karena itu, proses hukum harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas.
“Jangan sampai proses hukum itu sendiri berubah menjadi bentuk hukuman sebelum seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Asas praduga tak bersalah harus menjadi prinsip nyata, bukan hanya slogan,” ujarnya.
LBH GARDANUSA berharap penerapan KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat budaya penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada keadilan.
Bagi LBH GARDANUSA, kepastian hukum bukan hanya mengenai cepat atau lambatnya suatu perkara selesai, tetapi juga mengenai apakah seseorang telah diproses melalui mekanisme hukum yang benar, apakah hak-haknya dihormati, dan apakah putusan pengadilan benar-benar lahir dari proses pembuktian yang adil.
LBH GARDANUSA akan terus mengambil bagian dalam pengawalan penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.






