(LBH Gardanusa) merupakan organisasi bantuan hukum berbadan hukum yang didirikan berdasarkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-000348.AH.01.04.Tahun 2018.
LBH Gardanusa telah terdaftar dan terverifikasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi C berdasarkan keputusan Menteri Hukum, dengan periode akreditasi terbaru tahun 2025 sampai dengan 2027 dan akan terus berkelanjutan.
Legalitas dan Akreditasi
Badan hukum sah berdasarkan AHU Kemenkumham
Terdaftar sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) nasional
Telah melalui proses verifikasi dan re-akreditasi secara berkala
Memenuhi standar penyelenggaraan bantuan hukum negara
Pengalaman dan Pengakuan
LBH Gardanusa memperoleh penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua sebagai:
Organisasi Bantuan Hukum Berprestasi dalam Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2022
Hal ini mencerminkan kemampuan lembaga dalam mengelola program bantuan hukum secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Visi : Terwujudnya akses keadilan yang merata melalui penyelenggaraan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Misi : Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum berbasis standar nasional
Melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat
Mendukung kebijakan negara dalam penyelenggaraan bantuan hukum
Program dan Kegiatan
Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi
Konsultasi hukum masyarakat
Penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran hukum
Pelaksanaan program bantuan hukum negara
Prinsip Penyelenggaraan
Akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum
Transparansi dalam pelaksanaan kegiatan
Non-diskriminasi dalam pemberian layanan
Profesionalitas sesuai standar hukum nasional
Wilayah Kerja
Seluruh Indonesia dengan cakupan pelayanan di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.
Kantor Pusat
Jayapura – Papua
Telp/Fax: (0967) 5160472
HP: 082238981290 / 082238204559






